
oleh; H.M. Sifak Malik, M.PdI*
Harta termasuk salahsatu keperluan pokok manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia ini, mulai manusia lahir hingga meninggal pasti membutuhkan harta, sehingga para ulama ushul fiqh memasukkan persoalan harta dalam salahsatu "adh-dhoruriyatul khomsah" (lima keperluan dasar dan pokok) yang terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Al-Qur'an menjelaskan bahwa harta adalah perhiasan hidup, dalam surat al-Kahfi;46 dan surat an-Nisa dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.
Harta juga berkedudukan sebagai amanat atau titipan yang mengandung fitnah, maka manusia pada hakekatnya tidak memiliki harta secara mutlak karena dalam pandangan agama hanya sebagai barang titipan dan terdapat hak hak orang lain dalam harta kita, seperti zakat, sodaqoh dan ibadah lainnya,
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia tidak kurang menyebutkan 86 kali term maal dalam wazan yang beragam, lebih dari 20 kali pula Al-Qur'an menjelaskan bahwa inti kepemilikan harta yang ada di bumi ini merupakan milik Alloh swt (misalnya, lillahi maa fissamaawati wal ard) dianugerahkan untuk keperluan hidup manusia agar dikelola dengan baik dan benar, dan semua juga akan di pertanggung jawabkan di hadapan Alloh swt, tulisan ini tidak menjelaskan tentang harta kaitannya dengan masalah tasawuf, akhlaq dan sufi namun membedah dari sisi ushul fiqhnya.
Definisi harta
Secara etimologi harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperlukan oleh manusia, baik berupa benda yang tampak langsung seperti emas, perak, uang, maupun sisi manfaat seperti kendaraan, pakaian, rumah. Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak dinamakan harta menurut bahasa seperti burung di udara, ikan dalam air, barang tambang di perut bumi. Harta yang dalam bahasa arab disebut al-Maal mempunyai arti condong, cenderung dan miring, manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta dan keinginannya pasti yang banyak, lebih dan lebih.
Adapun harta menurut istilah ahli fiqh terbagi dalam dua pendapat:
1. Menurut Ulama Hanafiyyah: "maa yumiilu ilaihi thob'ul insaan wa yumkinu idkhooruhu ilaa waqtil haajati" (Segala yang diinginkan oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga saat yang dibutuhkan). Menurut definisi ini harta memliki dua unsur, yaitu dapat dikuasai dan dipelihara seperti barang berharga, tanah, uang, perhiasan. Sedangkan ilmu, kesehatan, kecerdasan, udara tidak dikatakan harta menurut madzhab ini.
2. Menurut jumhuh ulama selain hanafiyyah
“Kullu maa lahu qiimatun yulzamu mutalaffihaa bidhomaanihi” (harta adalah segala sesuatu yg mempunyai nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi yg merusak atau menghilangkannya). Jadi perbedaan esensi harta antara ulama hanafi dan jumhur:
Pembagian jenis harta
Berikut adalah klasifikasi harta dan implikasi hukumnya dalam tinjauan fiqh muamalah
Harta mutaqowwim
Maa yubakhul intifa' bihi syar'an (segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan boleh menurut syara' untuk memanfaatkannya)
* dzuriyah dan sekum yppbu