Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur
  • Home
  • Profil
    • Pondok Pesantren Bahrul Ulum
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Sejarah Nama dan Lambang
    • Sejarah Pondok Bahrul Ulum
    • Unit Madrasah
  • Artikel
  • Info
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kategori
    • Khutbah
    • Serambi Pesantren
    • Tokoh
    • BU Corner
    • Khazanah
    • Bahtsul Masail
    • HUMAPON
    • HISBU
  • Kontak
Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur
  • Home
  • Profil
    • Pondok Pesantren Bahrul Ulum
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Sejarah Nama dan Lambang
    • Sejarah Pondok Bahrul Ulum
    • Unit Madrasah
  • Artikel
  • Info
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kategori
    • Khutbah
    • Serambi Pesantren
    • Tokoh
    • BU Corner
    • Khazanah
    • Bahtsul Masail
    • HUMAPON
    • HISBU
  • Kontak
  • Unit Madrasah
  • Login

Konten Terbaru

kyai-fattah-santri-yaopo-yaopo-kudu-mulang
Kyai Fattah: Santri Yaopo-Yaopo Kudu Mulang
usia-yang-panjang-merupakan-bukti-keistiqomahan-para-masyayikh-puncak-peringatan-2-abad-bahrul-ulum-pengajian-umum
Usia Yang Panjang Merupakan Bukti Keistiqomahan Para Masyayikh. Puncak Peringatan 2 Abad Bahrul Ulum Pengajian Umum
pesan-semangat-dari-cak-imin-di-tambakberas-santri-tak-perlu-khawatir-serangan-jadikan-energi
Pesan Semangat Dari Cak Imin di Tambakberas: Santri Tak Perlu Khawatir Serangan, Jadikan Energi!

Follow Us

Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jawa Timur

Populer

Terbaru

Rekomendasi

Rubrik
Harta dalam sudut pandang kaidah ushul (2)
econmy okezone
  • By Azam Najib
  • Kategori Khazanah
  • Sabtu, 02 November 2019

Harta dalam sudut pandang kaidah ushul (2)

H.M.Syifa' Malik, M.PdI

 

Pada bagian pertama telah diulas tentang definisi dan pandangan ulama terkait klasifikasi harta. Dibagian kedua, kajian sudah pada ranah klasifikasi harta dan implikasi hukumnya dalam tinjauan fiqh muamalah.

Harta mutaqowwim

Maa yubakhul intifa' bihi syar'an (segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan boleh menurut syara' untuk memanfaatkannya)

Ghoiru mutaqowwim

Maa laa yubakhul intifa' bihi syar'an (kebalikan harta mutaqowim)

Implikas hukum:

  • Tdk boleh umat islam menjadikan harta ghoiru mutaqowim sebagai objek transaksi.

Mitsli dan Qimi

Mitsli : Harta yang memiliki kesetaraan atau persamaan di pasar atau toko

Qimi : Harta yang tidak memiliki kesetaraan dan persamaan di pasar atau toko, mungkin sama barangnya tapi beda jenis dan kualitasnya.

Implikasi hukum;

  • bila harta yg bersifat mitsli  dirusak seseorang dengan sengaja maka wajib diganti dengan yang sejenis, namun apabila pengerusakan pada harta bersifat qimi harus mengganti dengan perhitungan nilainya

Istikhlaki dan istikmal

Istikhlaki : Harta habis pakai atau satu kali pakai habis

Isti'mali : Harta yang dapat digunakan berulang kali, seperti baju tempat tidur kendaraan

Manqul ghoiru manqul

Manqul : Harta bergerak yang dapat dipindah dan diubah dari satu tempat ke tempat lain

Ghoiru manqul : Harta tidak bergerak yang tidak mungkin diubah dan dipindahkan

’Ain dan dayn

‘Ain : Harta yang berbentuk benda

Dayn : Harta yang masih dalam tanggungan orang lain, artinya pemilik hanya memiliki harta tersebut namun tidak memiliki wujudnya dikarenakan berada dalam tanggungan orang lain, bahasa lainnya tagihan.

Mamluk, mubah mahjur

Mamluk : Harta yang telah dimiliki baik secara pribadi, yayasan, pemerintah maupun badan hukum

Mubah : Harta yang tidak dimiliki seseorang, seperti hewan buruan kayu di hutan beserta buah buahannya

Mahjur : Harta yang dilarang syara' untuk memilikinya, baik karna harta itu harta waqaf maupun karna harta untuk kepentingan umum

Dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Dapat dibagi : apabila tidak ada kerugian dan madhorot bila dibagi seperti beras tepung

Tidak dapat dibagi: harta yang menimbulkan kerugian dan madhorot apabila dibagi seperti piring, mesin, kursi meja

Pokok dan khadil

Pokok (al-maalul ashl) : Harta yang menyebabkan harta yang lain.

Hasil : Harta hasil karna harta lain

Contoh : sapi adalah harta pokok dan susu adalah harta hasil

Khos dan aam

Harta Khoss : Harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain, harta ini tidak bisa diambil manfaatnya atau digunakan seenaknya kecuali atas seizin pemiliknya

Aam : Harta milik umum atau bersama. Harta model ini boleh diambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang disepakati bersama baik oleh suatu organisasi, pemerintahan.

Kesimpulan:

  1. Harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan kongkrit bisa dimiliki, dapat disimpan, serta dapat diambil manfaat  segi legal formal maupun syariat dan dapat dikenai ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
  2. Ulama-ulama fiqh telah mengklasifikasi harta yang berimplikasi pada aspek aspek hukum yg berlaku sesuai kaidah legal formal hukum positif negara maupun tata syariat islam
  3. Harta sesungguhnya hanyalah titipan dan sesuatu yang bersifat titipan, sesungguhnya akan diambil sang pemilik dan sang pemilik sejati adalah Alloh swt.
  4. Semoga harta yang telah dan akan dianugrahkan Alloh swt pada kita bisa menambah ibadah dan rasa syukur kita pada Alloh swt

Demikian tulisan singkat tentang harta dalam pandangan qoidah ushul fiqh semoga ada manfaat dan gunanya.


Artikel ini dibaca sebanyak 7757 Kali
harta kaidah ushul ppbu khazanah
  • Image
  • Image

Baca Juga

  • Lubang di Surga Negeri Ini

  • KEUTAMAAN MEMILIKI ANAK PEREMPUAN

  • TAKHRIJ HADITS

  • Belajar Organisasi (1): Membuat Perencanaan

  • TAFAKKUR

Info Terbaru

  • Home
  • Artikel
  • Info
  • Foto
  • Video
  • Kontak

PENDIDIKAN FORMAL

  • Paud Al-Firdaus
  • TK Muslimat 2 Bahrul Ulum
  • MI Bahrul Ulum
  • MTsN Tambakberas
  • MTs Plus Bahrul Ulum
  • MTs FH Bahrul Ulum
  • SMP Bahrul Ulum
  • MAN Tambakberas
  • MA WH. Bahrul Ulum
  • MA Bahrul Ulum
  • MA FH Bahrul Ulum
  • MMA Bahrul Ulum
  • MAI Bahrul Ulum
  • SMU Bahrul Ulum
  • SMK Kreatif Bahrul Ulum
  • SMK TI Bahrul Ulum
  • IAIBAFA Tambakberas
  • STIKES Bahrul Ulum
  • UNWAHA Tambakberas

KONTAK

  • ALAMAT

    Jl. Kyai Haji Wahab Hasbullah No.80, Tambak Rejo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61451

  • NO. TELEPHONE

    (0321) 869955

  • ALAMAT EMAIL

    yayasan@tambakberas.com

Logo

© Hak Cipta 2018. Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, All Rights Reserved.

Developed By BismaLabs.co.id