Bagaimanakah hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk saat Shalat (Tasyahhud) ?
Jawaban:
Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim mengenai tatacara tangan saat tasyahhud adalah meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan dengan menggenggam tangan (seperti saat tasyahhud pada umumnya), kemudian Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya. Namun ada riwayat an-Nasai (1251) dari sahabat Abu Wail yang melihat Rasulullah Saw menggerakkan jarinya tersebut saat Tasyahhud:
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللهِ كَيْفَ يُصَلِّي …وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا (رواه النسائي رقم 1251
“Wail bin Juhr berkata: Sungguh saya melihat Shalat Rasulullah… Dan Rasulullah menggenggam tangannya kemudian mengangkat jarinya, saya melihat Rasulullah menggerakkan jarinya” (HR an-Nasai No 1251)
Sementara dari sahabat Ibnu Zubair yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai mengatakan bahwa Rasulullah Saw tidak menggerakkan jarinya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا (رواه النسائي رقم 1253 وابو داود رقم 839
“Rasulullah berisyarah dengan jarinya saat tahiyat dan tidak menggerakkannya” (HR an-Nasai No 1251 dan Abu Dawud No 839)
Dari dua hadis yang seolah bertentangan ini, ahli hadis al-Baihaqi mencoba memadukan makna keduanya: "Bisa jadi yang dimaksud 'menggerakkan tangan' adalah berisyarat dengan mengangkat telunjuk, bukan menggerakkan dalam arti diulang-ulang" (Aun al-Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud, 2/305)
Kendatipun demikian, Imam Malik tetap memilih hadis Abu Wail dan menganjurkan menggerakkan jari telunjuk sejak awal tasyahhud. Sementara menurut Imam Hanafi mengangkat telunjuk disunnahkan saat mengucap-kan 'Laa' dari kalimat Syahadat tanpa menggerakkannya. Imam Syafii menganjurkan mengangkat jari saat mengucap 'illa Allah' sebagai isyarat mengesakan Allah dengan 1 jari telunjuk dan tidak digerakkan sampai selesai Shalat. (Fatawa al-Azhar 9/23)
Mengapa mengangkat jari telunjuk saat membaca syahadat?
وَمَوْضِعُ اْلإِشَارَةِ عِنْدَ قَوْلِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ لِمَا رَوَاهُ الْبَيْهَقِي مِنْ فِعْلِ النَّبِيِّ وَيَنْوِي بِاْلإِشَارَةِ التَّوْحِيْدَ وَاْلإِخْلاَصَ فِيْهِ فَيَكُوْنُ جَامِعًا فِي التَّوْحِيْدِ بَيْنَ الْفِعْلِ وَالْقَوْلِ وَاْلاِعْتِقَادِ وَلِذَلِكَ نَهَي النَّبِي عَنِ اْلإِشَارَةِ بْالإِصْبَعَيْنِ (عون المعبود 2/ 305)
“Al-Baihaqi meriwayatkan dari Rasulullah Saw tentang waktu mengangkat telunjuk adalah ketika mengucapkan kalimat Syahadat, dan berniat sebagai isyarat Tauhid dan Ikhlas beribadah kepada Allah”. (Aun al-Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud, 2/305)
@lbm-pcnu jombang