Ibarat kitab yang bolong maknanya tetapi sudah mau taftisan, para santri yang panik seringkali melakukan SKS atau sering diartikan sebagai sistem kebut semalam untuk menambal makna kitab yang bolong-bolong.
bulan sya’ban juga menjadi gerbang batas terakhir sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Banyak orang yang masih bolong puasa di Ramadhan tahun sebelumnya juga melakukan SKS atau Sistem Kebut Sya’ban untuk mengqodho’ sisa puasa Ramadhon yang masih bolong sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya.
Apasih alasan banyak orang yang mengqodho sebelum Ramadhan lagi?
Mengapa kita harus buru-buru? Karena Ramadhan adalah tamu agung. Logikanya begini: Bagaimana mungkin kita menyambut tamu baru di ruang tamu, sementara 'piring kotor' dari jamuan tahun lalu masih berantakan di meja? Melunasi utang puasa di bulan Sya’ban adalah cara kita membersihkan 'meja' batin agar layak menerima keberkahan Ramadhan yang baru.
Banyak yang terjebak dalam fenomena SKS (Sistem Kebut Sya'ban) karena memang Sya'ban secara historis disebut sebagai bulan di mana manusia banyak yang lalai (Syahrul Ghaflah). Kita terlalu fokus merayakan kehebatan bulan Rajab dan terlalu antusias menanti Ramadhan, sampai lupa ada 'tanggung jawab administratif' yang menggantung di bulan Sya'ban.
Jika kepada manusia saja kita merasa tidak enak hati saat menunda bayar hutang, apalagi kepada Sang Khalik? Di pesantren kita diajarkan prinsip
دَيْنُ اللّٰهِ أَحَقُّ اَنْ يُقْضٰى
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Sya’ban adalah batas toleransi terakhir sebelum 'bunga' berupa denda fidyah mulai dihitung.
Mengapa demikian? Karena dalam kacamata syariat, menunda kewajiban hingga melewati batas waktunya bukan sekadar masalah 'lupa', melainkan ada konsekuensi ta'zir (edukasi hukum) yang menyertainya. Ibarat denda keterlambatan buku perpustakaan, dalam fiqih kita mengenal istilah Fidyah atau Dosa Kelalaian. Lantas, bagaimana jika hutang puasa ini tetap tidak selesai hingga tenggat waktu Ramadhan tahun depan tiba?
Pada dasarnya, ketika seseorang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, dia hanya diwajibkan untuk mengodho’nya sesuai jumlah puasa yang ia tinggalkan. Aturan ini berlaku sampai sebelum ia memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Lalu jika ia belum mengqodhanya sampai bulan Ramadhan yang akan datang, hukuman apa yang akan menunggunya?
Jika sampai memasuki bulan Ramadhan selanjutanya, maka selain kewajiban qodho’, dia juga diwajibkan membayar fidyah sebanyak 1 mud untuk tiap hari yang hutang puasanya yang belum terbayar. Fidyah sebesar satu mud (0,6 Kg atau 3/4 liter) beras (untuk umumnya masyarakat Indonesia). Fidyah berupa makanan pokok tersebut diberikan kepada fuqara dan orang miskin. Fidyah sekian mud di madzhab Syafi’i boleh diberikan kepada orang fakir atau orang miskin yang sama.
Aturan ini juga beerlaku jika sampai Ramadhan tahun depannya lagi belum terbayar, maka ia akan di diwajibkan qodlo’ dan doble fidyah. Begitu juga di tahun depannya lagi, dika masih belum terbayar maka selain qodlo’, ia juga dikenakan triple fidyah. dan seterusnya. simpelnya seperti ini:
Bayar SEBELUM Ramadhan tiba:
Cukup Qodho (Puasa saja). Gratis biaya admin!
Kebablasan 1 kali Ramadhan:
Qodho + 1 Mud Fidyah (± 0,6 Kg beras).
Kebablasan 2 kali Ramadhan:
Qodho + 2 Mud Fidyah (± 1,2 Kg beras).
Kebablasan N tahun:
Qodho + (N x 1 Mud Fidyah).
Jangan sampai SKS kamu gagal tahun ini. Mumpung masih ada sisa hari di bulan Sya’ban, yuk kebut qodho-nya !!!